Era PMK 28/2026 & Coretax

Restitusi pajak tertahan?
Kami yang mengurus sampai cair.

Sejak Coretax dan PMK 28/2026 berlaku, proses restitusi jadi lebih ketat: verifikasi berlapis, dana yang berhenti sebagai deposit, sampai risiko permohonan ditolak karena kesalahan administratif kecil. BLS Lawfirm & Partner mendampingi perusahaan Anda dari pengajuan sampai dana benar-benar cair ke rekening.

Status PermohonanMenunggu Verifikasi
Dana DisetujuiMasuk Deposit Coretax
Estimasi Cair ke RekeningBelum Dijadwalkan
Penanggung Jawab (PIC)Belum Divalidasi
⚠ PERLU PENDAMPINGAN
Kendala Restitusi Pajak Saat Ini

Bukan hanya soal menunggu — sistemnya sendiri yang berubah

Sejak PMK 28/2026 berlaku penuh melalui Coretax, sebagian besar keterlambatan bukan karena birokrasi semata, tapi karena detail teknis dan administratif yang mudah terlewat wajib pajak.

Berkas No. 01

Dana Masuk "Deposit", Bukan Tunai

Restitusi yang sudah disetujui sering kali tidak langsung cair ke rekening bank, melainkan tercatat sebagai saldo deposit di akun Coretax — likuiditas perusahaan tetap tertahan.

Berkas No. 02

Verifikasi Berlapis

DJP kini memvalidasi faktur pajak masukan, NTPN, kecocokan data PIB, hingga rekonsiliasi penuh di Coretax sebelum permohonan disetujui.

Berkas No. 03

Syarat Kepatuhan 5 Tahun

Fasilitas restitusi dipercepat kini mensyaratkan bebas tunggakan dan tidak pernah terlambat membayar pajak selama lima tahun terakhir — satu catatan kecil bisa menggagalkan pengajuan.

Berkas No. 04

Kesalahan Setting PIC di Coretax

Banyak permohonan tertahan hanya karena Penanggung Jawab (PIC) di menu Portal Saya belum divalidasi dengan benar, atau rekening bank belum terverifikasi.

Kenapa Tidak Diurus Sendiri Saja?

Satu kesalahan administratif bisa menunda pencairan berbulan-bulan

Kompleksitas Coretax

Alur verifikasi yang terintegrasi penuh membuat satu data tidak sinkron bisa menghentikan seluruh proses pengajuan.

Risiko Sengketa

Permohonan yang ditolak berpotensi berlanjut ke jalur pemeriksaan atau keberatan yang jauh lebih panjang dan berisiko.

Waktu Tim Internal Tersita

Tim keuangan internal jarang punya waktu untuk memantau status berkas setiap hari di tengah pekerjaan operasional lain.

Layanan Kami

Pendampingan restitusi, dari kelayakan sampai dana cair

01

Audit Kelayakan Restitusi

Pemeriksaan awal atas dokumen dan data perusahaan untuk memastikan permohonan memenuhi syarat sebelum diajukan.

02

Pendampingan Pengajuan di Coretax

Penyusunan dan pengajuan permohonan restitusi secara lengkap, termasuk validasi PIC dan rekening bank.

03

Pendampingan Pemeriksaan & Sengketa

Pendampingan hukum bila permohonan masuk jalur pemeriksaan penuh atau berlanjut ke keberatan.

04

Monitoring Pencairan Deposit

Pemantauan status dana di Coretax hingga benar-benar cair ke rekening perusahaan, bukan berhenti di deposit.

BLS Lawfirm & Partner

KantorAlamanda Tower, TB Simatupang, Jakarta Selatan
FokusPerpajakan & Legal Korporasi
PendekatanPendampingan langsung, bukan sekadar konsultasi
Profil Singkat

Firma hukum yang menangani perpajakan sebagai bagian dari praktik korporasi

BLS Lawfirm & Partner berbasis di Jakarta Selatan, menangani isu perpajakan, perizinan, dan legal korporasi bagi perusahaan yang membutuhkan pendampingan menyeluruh — bukan hanya nasihat, tapi eksekusi sampai hasil nyata tercapai.

  • Menangani proses administratif hingga ke jenjang sengketa bila diperlukan
  • Berpengalaman mendampingi klien di berbagai sektor industri
  • Satu titik kontak untuk seluruh proses, dari awal hingga dana cair

Jangan biarkan dana perusahaan tertahan di deposit Coretax.

Konsultasikan status restitusi Anda sekarang, tanpa biaya di awal.

Hubungi via WhatsApp →